Kategori: Keuangan

  • Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Desember 2024

    Tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) per 1 Desember 2024 belum berubah. Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024 atau tarif untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.

    Perlu diketahui, Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Daftar tarif listrik Non-subsidi yang berlaku hari ini, Minggu (1/12/2024), adalah sebagai berikut:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
    4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

    Demikianlah artikel kali ini mengenai “Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Desember 2024” Semoga bermanfaat buat pembaca setia Extech News.

  • Susunan Dewan Pengurus Ikadin 2024-2025

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 hari ini. Dalam acara tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengukuhkan pengurus Kadin periode 2024-2029.

    Anindya mengatakan, pengukuhan ini dilakukan lebih awal agar pengurus Kadin 2024-2029 telah sah dan dapat meneruskan tugas-tugasnya. Dia pun berharap para pengurus ke depannya dapat menjalankan tugasnya secara jujur dan sesuai fakta integritas.

    “Kami memohon segala macam kinerja yang dilakukan, dilakukan dengan cara jujur dan sesuai dengan fakta integritas. Apakah Bapak dan Ibu siap untuk melaksanakannya?” kata Anindya dalam acara Rapimnas 2024, di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Mereka yang hadir pun menjawab pertanyaan Anindya dan menyatakan siap.

    “Siap!” sahut pengurus Kadin secara serentak.

    Kemudian Anindya membacakan naskah pengukuhan tersebut. Dia mengatakan, dengan pengukuhan tersebut maka pengurus saha menjalankan tugas-tugas yang telah diamanahkan.

    Berikut susunan pengurus Kadin Indonesia 2024-2029:

    Dewan Kehormatan Ikadin:

    Ketua Dewan Kehormatan diisi oleh Rosan P Roeslani, Aburizal Bakrie, MS Hidayat, Suryo Bambang Sulisto, Adi Putra Tahir.

    Dewan Penasehat Ikadin:

    Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo

    Wakil Ketua: Syarif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wisnu Wardhana, Budi Arie Setiadi.

    Dewan Pertimbangan Ikadin:

    Ketua Dewan Pertimbangan: Arsjad Rasjid

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Agus Silaban, Agus G Kartasasmita, Dino Patti Dlalal, Hapsoro Sukmonohadi, Eddy Kuntadi, Chatib Basri, Raden Pardede, Antonius J Supit, Ary Ginanjar Agustian. Lalu Arsyadjuliandi Rachman, Elfin Nasution, Harry M Nadir, Husodo Angkosubroto, Johnny Darmawan, hingga Kosmian Pudjiadi.

    Dewan Usaha Ikadin:

    Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung

    Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Alkatiri, Fuad Hasan Masyhur, Rachmat Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan, Maruarar Sirait.

    Dewan Pengurus Ikadin:

    Ketua Umum: Anindya Novyan Bakrie

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah: Erwin Aksa

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Nugroho

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa: Benny Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital: Clarissa Tanoesoedibjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah: Kukrit Wicaksono

    Wakil Ketua Bidang Penyelenggara: Ria Yusnita,

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Strategis: Arnes Lukman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I: Ivan Iskandar Batubara

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera II: Yohanes Kennedy Arizona

    Wakil Ketua Wilayah Khusus Daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa II: Irwan Ardi Hasman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari

    Wakil Ketua Umum Sulawesi: Zulkarnain Arif

    Wakil Umum Wilayah Perbatasan: Edi Suryadi

    Wakil Ketua Umum Wilayah Papua: Syahril Hasan Latif

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky Oesman Widjaja

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan: Timothy Savitri

    Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arif Rahman

    Wakil Ketua Umum BUMN, Kartika Wirjoatmodjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro Mikro Ekonomi: Aviliani

    Wakil Ketua Umum Perencanaan Nasional: Bayu Priawan

    Wakil Ketua Umum Agraria dan Tata Ruang: Sani Iskandar

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keuangan, Fiskal, Moneter dan industri keuangan: Thomas AM Djiwandono

    Wakil Ketua Umum Fiskal dan Moneter: Kamrussamad

    Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi, Pengawasan Jasa Keuangan: Melchias Marcus Mekeng

    Wakil Ketua Umum Bidang Industri Perbankan Swasta Nasional: Tigor Siahaan

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan: Mulyadi Jayabaya

    Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan: Yugi Prayanto

    Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Devi Erna Rachmawati

    Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan: Cecep Muhammad Wahyudin

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady

    Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri: Pahala Nugraha Mansury

    Wakil Ketua Umum Hubungan Luar Negeri: Bernardino M Vega

    Wakil Ketua Umum Kemitraan Luar Negeri: Emmanuel Lestarto

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Carmelita Hartoto

    Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Perumahan Rakyat: Budiarsa Sastrawinata

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur: Rico Rustombi

    Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum: Tri Wijayanto

    Wakil Ketua Umum Rekayasa Industri: Afifuddin Suhaeli Kalla

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan KEK dan Industri, dan PSN: Akhmad Maruf Maulana

    Wakil Ketua Umum pengembangan Infrastruktur Strategi dan Pembangunan Pedesaan: Thomas Jusman

    Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Adrianto Andre Djokosoetono

    Wakil Ketua Umum Koordinator Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar

    Wakil Ketua Umum Investasi: Eka Satria

    Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi: Tony Wenas

    Wakil Ketua Umum Industri Hijau: Halim Kalla

    Wakil Ketua Umum Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    Wakil Ketua Umum Pengembangan Industri Strategis: Rachmat Harsono

    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif: Raffi Ahmad

    Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    Wakil Ketua Umum Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono

    Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Pangan: Handoyo S Mulyadi

    Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani S Motik

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Tatyana Sentani

    Wakil Ketua Umum Bidang Olahraga: Pieter Tanuri

    Wakil Ketua Umum Bidang Wiraswasta: Ratih

    – Ada sejumlah nama lain yang belum dicantumkan

  • Mengenal BPHTB, Pajak yang Dihapus Demi Bantu Rakyat Miskin Beli Rumah

    BPHTB merupakan istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi sebenarnya, BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

    Pemerintah memangkas harga rumah tipe 36 sebesar Rp10,5 juta mulai Desember 2024 nanti.
    Pemangkasan dilakukan dengan menghapus ‘pungutan’ yang selama ini dikenakan kepada pembeli rumah.

    Kebijakan itu mereka harapkan bisa membantu masyarakat miskin punya rumah. Ada dua pungutan yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).