Mengenal BPHTB, Pajak yang Dihapus Demi Bantu Rakyat Miskin Beli Rumah
BPHTB merupakan istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi sebenarnya, BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.
Pemerintah memangkas harga rumah tipe 36 sebesar Rp10,5 juta mulai Desember 2024 nanti.
Pemangkasan dilakukan dengan menghapus ‘pungutan’ yang selama ini dikenakan kepada pembeli rumah.
Kebijakan itu mereka harapkan bisa membantu masyarakat miskin punya rumah. Ada dua pungutan yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).