Kategori: Pendidikan

  • Gaji Guru Naik Pada Tahun 2025

    Gaji guru resmi naik tahun 2025, guru ASN khusus golongan ini bisa mendapatkan gaji pokok tertinggi hingga Rp6,3 juta.

    Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN dan Non ASN pada tahun 2025.

    Kenaikan gaji ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin, 28 November 2024 saat Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur.

    Dalam pidatonya, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar gaji pokok yang diterima.

    Sementara itu, untuk guru Non ASN akan mendapatkan kenaikan pada tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.

    Baca juga: 2 Perbaikan Sistem ZonaSI 2025

    Kenaikan ini merata di lakukan untuk guru yang berada di sekolah negeri maupun swasta. Sehingga tidak ada kesenjangan sosial antara guru sebagai tenaga pendidik. Tentu kenaikan gaji guru ASN dan Non ASN ini disambut baik dan tepuk tangan meriah.

    Prabowo Subianto pun tidak kuasa menahan tangis harusnya karena dapat mensejahterakan guru padahal baru satu bulan menjabat.

    Terkait adanya kenaikan gaji guru ini, ada guru ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan gaji pokok tertinggi hingga Rp6,3 juta.

    Namun, gaji pokok tersebut hanya berlaku pada golongan IV setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

    Kenaikan gaji guru PNS ini sudah diatur berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025, berikut rincian nominal gaji yang diterima.

    Golongan IV:

    • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.339.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Khusus guru ASN atau PNS golongan IVe mendapatkan gaji tertinggi hingga Rp6,3 juta yang akan disalurkan pada 1 Desember 2024.

    Demikianlah informasi mengenai gaji guru resmi naik tahun 2025, guru ASN khusus golongan ini mendapatkan gaji pokok tertinggi hingga Rp6,3 juta.***

  • Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 Bakal Dibuka Bulan Ini

    Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidik kepada para guru yang memenuhi syarat dan telah melalui proses pendidikan profesi.

    Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPG bagi guru tertentu pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah mengeluarkan informasi terkait seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu pada tahun 2024.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai proses pendaftaran dan seleksi administrasi tersebut.

    Seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu ini bertujuan untuk menyeleksi calon peserta yang berhak mengikuti program PPG di tahun 2025.

    Program ini diperuntukkan bagi guru-guru yang bekerja di wilayah yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak yang mengelola proses seleksi administrasi.

    Persyaratan Seleksi Administrasi PPG

    Untuk menjadi peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

    Persyaratan tersebut antara lain adalah:

    • Guru yang belum pernah mengikuti program perolehan sertifikat pendidik sebelumnya.
    • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Calon peserta harus memenuhi ketentuan wilayah kewenangan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang..

    Adapun panduan lengkap mengenai penerimaan calon peserta PPG bagi guru tertentu dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek di https://ppg.kemdikbud.go.id

    Pada laman tersebut, calon peserta dapat melihat informasi lebih rinci tentang persyaratan dan tahapan pendaftaran seleksi administrasi.

    Baca juga: 2 Perbaikan Sitem Zonasi PPDB 2025

    Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu

    Seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024.

    Proses seleksi administrasi ini dilakukan secara daring, menggunakan akun SIM PKB masing-masing guru.

    Oleh karena itu, setiap guru yang memenuhi syarat dan berencana mengikuti program PPG ini harus memastikan bahwa akun SIM PKB mereka aktif dan dapat diakses untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data.

    Batas Waktu dan Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu

    Bagi guru yang tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi data, khususnya dengan mengunggah ijazah dan data terkait lainnya pada periode yang telah ditentukan, yaitu sebelum tanggal 20 Desember 2024, akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu pada tahun berikutnya.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi para guru untuk memperhatikan jadwal dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan terunggah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    Baca juga: Biaya Makan Gratis Bergizi Turun Menjadi Rp. 10.000

    Publikasi dan Informasi Seleksi Administrasi

    Informasi terkait seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu akan dipublikasikan melalui laman resmi Direktorat PPG pada tautan https://ppg.kemdikbud.go.id.

    Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi administrasi dapat mengecek perkembangan atau pengumuman lebih lanjut melalui situs tersebut.

    Selain itu, informasi ini juga dapat diakses oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan di berbagai wilayah.

    Peran Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait

    Kemendikbudristek mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat dalam pendidikan, khususnya di tingkat daerah, dapat menyampaikan informasi terkait seleksi administrasi PPG ini kepada para guru di wilayah masing-masing.

    Hal ini penting agar tidak ada guru yang terlewatkan atau tidak mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mengikuti seleksi administrasi dan, pada akhirnya, program PPG bagi guru tertentu.

    Kesimpulan

    Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024 merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG bagi guru-guru di tahun 2025.

  • 2 Perbaikan Sistem Zonasi PPDB 2025

    Polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi fokus penting yang terus dikaji Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal tersebut ditegaskan oleh Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
    “Sekarang masih omon-omon, belum ada keputusan. Masih (proses) pengkajian dari usulan-usulan yang sudah ada,” ungkapnya kepada detikEdu di kantornya, Gedung Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Sebelumnya, Mu’ti bertemu dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia dalam rapat koordinasi Kemendikdasmen. Hasilnya, pemerintah daerah mengatakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan tetapi perlu upaya lanjutan.

    Kini Kemendikdasmen masih menggodok segala masukan yang ada terkait PPDB dan sistem zonasi. Ia berharap keputusan akhir bisa disampaikan pada bulan Februari 2025 mendatang.

    “Kami masih menggodok, belum ada keputusan. Tapi kami berharap di bulan Februari nanti sudah bisa kami putuskan. Sehingga tahun pelajaran 2025-2026 yang dimulai pada bulan Juli sudah ada sistem baru,” katanya lagi.

    Zonasi Lebih Fleksibel

    Mu’ti mengakui ada beberapa hal teknis dalam PPDB zonasi yang perlu disempurnakan atau evaluasi. Salah satunya adalah masalah jarak.

      Temuan di lapangan memperlihatkan seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena beda wilayah administrasi baik secara kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi. Padahal jarak siswa tersebut ke sekolah yang berbeda wilayah administrasi relatif lebih dekat ke rumahnya.

      Perbedaan wilayah administrasi membuatnya harus mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan meskipun alamatnya jauh dari sekolah. Hal inilah yang perlu dievaluasi.

      “Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelas Mu’ti.

      “Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat,” tambahnya.

      Untuk itu skema perbaikan sistem zonasi pertama yang disampaikannya mengusung sifat fleksibilitas. Sehingga zonasi tidak terlalu kaku penerapannya di lapangan.

      SMA/SMK Gunakan Sistem Rayon

      Mu’ti mendapatkan usulan pembagian besaran kuota PPDB Zonasi. Di mana SD kemungkinan memuat kuota zonasi hingga 90% dan SMP sebesar 30-40%.

        “Ada yang mengusulkan SD zonasi itu katakanlah 90% dari mereka yang tinggal berdekatan. SMP mungkin 30-40 (persen) misalnya. Sedangkan SMK kan tidak ada zonasi, memang bebas ya,” ujarnya.

        Sedangkan SMA/SMK bukan menggunakan sistem zonasi tetapi rayonisasi. Alasannya karena di setiap satu kecamatan belum tentu memiliki satu SMA.

        “Tapi persentasenya (untuk zonasi) yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi,” urai Mu’ti.

        Meski begitu, dua skema tersebut masih pendapat dan masukan semata. Kemendikdasmen akan terus menggodok pendapat yang datang dan diputuskan sebelum tahun ajaran baru 2025-2026.

        “Sudah mengerucut (skema pilihannya), tapi belum dibungkus,” imbuh Mu’ti soal PPDB zonasi.

        Sebagai informasi rayonisasi adalah pembagian wilayah dalam penerimaan siswa baru. Mengutip laman resmi Kemendikbud, sistem ini diganti menjadi zonasi pada tahun 2018 lalu kala Mendikbud Muhadjir Effendy menjabat.